Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! DPR Beberkan Banyak Guru Terjerat Pinjol hingga Harus Kerja Sampingan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal dan 9 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:31:00 WIB
Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal dan 9 Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Satgas Waspada Investasi temukan 80 pinjol Iilegal dan 9 investasi bodong, ini daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong. Selain itu, sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut, terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

“Penanganan terhadap entitas investasi ilegal itu dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” kata Ketua SWI Longam L. Tobing dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/12/2022).

SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Tongam mengatakan, informasi mengenai entitas investasi bodong tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube atau metoda data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Di samping itu, meski telah menutup ribuan platform pinjaman online ilegal, SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal. Dengan demikian, terhitung sejak 2018 hingga Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal telah ditutup.

“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujarnya.

SWI pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat untukk melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin. Sejak 2019 hingga Desember 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal. 

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ucap Tongam.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut