Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

Iqbal Dwi Purnama
Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Dia menyampaikan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.

Indah mengungkapkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Belajar Atur THR Tahun Ini di Webinar MNC Syariah Investment Festival 2023 Simulasi Kelola THR

Bisnis
3 tahun lalu

Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Keuangan
9 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal