Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

Iqbal Dwi Purnama
Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023. (Foto: dok iNews)

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," tutur Indah. 

Adapun, pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah. 

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

Sebagai informasi, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya. 

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Belajar Atur THR Tahun Ini di Webinar MNC Syariah Investment Festival 2023 Simulasi Kelola THR

Bisnis
3 tahun lalu

Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Keuangan
9 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal