Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Diteken Wakil Rais Aam
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Kamis, 23 Maret 2023 - 18:50:00 WIB
Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan. 

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Kamis (23/3/2023).

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut