Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Kamis (23/3/2023).
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.