Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya

Suparjo Ramalan
ilustrasi perusahaan menahan ijazah karyawannya bisa kena pidana. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan. 

Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
16 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
16 hari lalu

Gugatan soal Ijazah Capres Ditolak MK, Bonatua: Tinggal Saya Ajukan Lagi

Nasional
16 hari lalu

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal