Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya

Suparjo Ramalan
ilustrasi perusahaan menahan ijazah karyawannya bisa kena pidana. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan. 

Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Noel Sakit Gigi Jalani Sidang Tuntutan: Bengkak Nih Muka Saya, Kayak Digebukin Tahanan

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Tuntutan Kasus Pemerasan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Buka Program Pelatihan Vokasi Nasional untuk Lulusan SMA/SMK, Kuota 70.000 Peserta

Nasional
5 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal