Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur
JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, dan memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan.
Permintaan ini disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur Maqdir saat persidangan.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, kuasa hukum meminta termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.