Inggris hingga Australia Atur Konten Internet Cegah Hoaks Berbahaya

Suparjo Ramalan
Hoaks. (Foto: ilustrasi/Okezone)

WASHINGTON, iNews.id - Negara- negara di dunia memiliki regulasi yang mengatur konten digital internet. Regulasi itu untuk mencegah maraknya hoaks yang berbahaya di dunia maya.

Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan Singapura. Mereka berupaya memberantas informasi palsu yang merugikan negara.

Presiden AS, Donald Trump baru-baru ini mengeluarkan Perintah Eksekutif untuk memperketat pengawasan terhadap platform media sosial. Langkah itu diperlukan karena media sosial memiliki kekuatan menyensor hingga membatasi komunikasi antar warga.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," ujar Trump, dikutip dari AFP, Minggu (31/5/2020).

Media sosial, menurut Trump, harus menjadi platform publik yang netral. Dengan kata lain, media sosial tidak boleh menjadi editor dengan sudut pandang sendiri.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
9 hari lalu

Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya

Internet
14 hari lalu

Komdigi Kejar Target Prabowo 38 Kota Terkoneksi Internet 1 Gbps hingga 2029

Internet
19 hari lalu

Komdigi Ungkap 60 Juta Warga di Indonesia Belum Terkoneksi Internet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal