Sementara Singapura telah meloloskan regulasi untuk memberantas hoaks pada Oktober 2019. Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam mengatakan, regulasi ini bermanfaat dalam mendukung pemerintah melawan hoaks selama pandemi Covid-19.
Snamugam mengatakan, hoaks kini menjadi bagian dari masyarakat modern di era informasi. Namun, pemerintah wajib melawan informasi yang menyesatkan. Dalam kasus Singapura, setiap platform di internet wajib menyebarkan berita yang valid dan harus men-takedown informasi yang tidak benar.
Di Inggris, undang-undang keamanan internet resmi diperkenalkan pada April 2019. Dalam UU ini, media sosial wajib melindungi pengguna dan akan didenda jika gagal memenuhinya.
"Internet memiliki peran luar biasa dalam menghubungkan orang-orang di seluruh dunia, namun sudah lama perusahaan-perusahaan ini tidak cukup melindungi para pengguna, terutama anak-anak kecil dan anak muda, dari konten yang berbahaya," kata PM Inggris saat itu, Theresa May.
Adapun Pemerintah Australia menerapkan aturan yang disebut Criminal Code Amendment (Sharing of Abhorrent Violent Material) Act 2019 pada 6 April 2019. Aturan tersebut diresmikan tak lama setelah terjadi aksi terorisme berlatar supremasi kulit putih di Selandia Baru.