Inggris hingga Australia Atur Konten Internet Cegah Hoaks Berbahaya

Suparjo Ramalan
Hoaks. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Pemilik situs kini wajib lapor kepada polisi jika kontennya dimanfaatkan untuk aksi pornografi atau kekerasan. Ancaman berat menanti para pemilik konten jika melanggar berupa pidana penjara iga tahun atau denda 10 persen dari omzet perusahaan.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa platform dari aturan ini yaitu mesin pencari (search engine) serta layanan chat dan pesan instan seperti WhatsApp.

Di Kanada, Panel Legislatif Penyiaran dan Telekomunikasi Kanada baru saja merilis laporan yang berisi 100 rekomendasi mereformasi lanskap industri penyiaran dan telekomunikasi.

Salah satu rekomendasi dari panel yaitu perusahaan over-the-top (OTT) harus mengutamakan konten-konten lokal di platform mereka. Selain itu, lembaga seperti Komisi Telekomunikasi (CRTC) diberikan wewenang untuk mengawasi perusahaan OTT sekaligus memaksa agregator berita seperti Yahoo memprioritaskan media-media lokal yang terpercaya sebagai sumber berita.

Rekomendasi itu akan menjadi masukan bagi pemerintah yang tengah membuat regulasi baru di industri penyiaran dan telekomunikasi. Menteri Kebudayaan Kanada, Steven Guilbeault dan Menteri Inovasi Navdeep Bains akan mempelajari rekomendasi-rekomendasi yang dirilis dan akan meresponsnya secepat mungkin.

"Reformasi di sektor industri penyiaran dan telekomunikasi dibutuhkan agar perusahaan konvensional dan digital bisa berkompetisi secara adil. Prioritas utama kami adalah bagaimana memastikan seluruh media yang ada di Kanada bisa mengembangkan konten dan berkontribusi pada sistem di Kanada," ujar mereka.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
8 hari lalu

Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya

Internet
14 hari lalu

Komdigi Kejar Target Prabowo 38 Kota Terkoneksi Internet 1 Gbps hingga 2029

Internet
19 hari lalu

Komdigi Ungkap 60 Juta Warga di Indonesia Belum Terkoneksi Internet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal