JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan 4 mekanisme pasar perdagangan bursa karbon. Ke-4 mekanisme perdagangan bursa karbon tersebut, yaitu pasar reguler, auction (lelang), negosiasi, dan marketplace.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask). Layaknya bursa saham, bid dan ask unit karbon membawa pembeli dan penjual dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya harga (matching).
Sedangkan pasar auction (lelang) merupakan penjualan 1 arah dari pemilik proyek karbon. Ini seperti initial public offering (IPO), di mana pemilik proyek emisi karbon dapat menawarkan volume unit dan harganya.
"Pasar lelang merupakan penjualan 1 arah dari pemilik proyek, seperti Initial Public Offering (IPO)," kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023)
Selanjutnya, pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap dengan pihak yang telah terkonfirmasi melalui Bursa Karbon.