Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis
Advertisement . Scroll to see content

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Sabtu, 03 Januari 2026 - 16:06:00 WIB
KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, hanya orang jahat yang bisa dipidana oleh KUHP dan KUHAP baru. Pernyataan ini dilontarkan merespons adanya anggapan KUHP dan KUHAP baru rentan memidanakan pengkritik pemerintah.

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Adapun aturan pengaman yang dimaksud Habiburokhman tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," kata Habiburokhman.

Sementara klausul pengaman kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C. Klausul ini mengatur hakim agar menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

"Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut