Ini 5 Cara Pengajuan Jadi Investor di IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Salah satu tower hunian pekerja konstruksi IKN yang sedang dibangun. (Foto: Armydian Kurniawan/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) telah merilis Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN terintegrasi lintas kementerian/lembaga.

Buku tersebut, juga menyertakan cara pengajuan minat investasi bagi para calon investor IKN Nusantara. Adapun biaya pembangunannya akan dibebankan kepada investor, sedangkan pemerintah bakal menganggarkan untuk membangun infrastruktur dasar seper akses jalan dan fasilitas lainya.

Mengutip akun resmi IKN Nusantara, setidaknya ada 5 cara yang harus dilakukan investor jika tertarik berinvestasi di IKN Nusantara. Berikut caranya: 

1. Penyampaian minat melalui pernyataan surat minat, disertai lokasi lahan yang diminati, kebutuhan data yang diperlukan, dan menjelaskan profil singkat perushaann.

Adapun untuk lokasi lahan yang diminati dan kebutuhan data yang diperlukan mengacu pada perincian rencana induk telah diterbitkan oleh badan otorita IKN Nusantara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Bisnis
19 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Menlu Sugiono Ajak Pebisnis dan Investor Slovakia Kerja Sama dengan Danantara 

Nasional
2 hari lalu

Danantara Siap Borong Saham Lokal, Ini Kriteria Perusahaan yang Dilirik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal