Ini 5 Cara Pengajuan Jadi Investor di IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Salah satu tower hunian pekerja konstruksi IKN yang sedang dibangun. (Foto: Armydian Kurniawan/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) telah merilis Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN terintegrasi lintas kementerian/lembaga.

Buku tersebut, juga menyertakan cara pengajuan minat investasi bagi para calon investorIKN Nusantara. Adapun biaya pembangunannya akan dibebankan kepada investor, sedangkan pemerintah bakal menganggarkan untuk membangun infrastruktur dasar seper akses jalan dan fasilitas lainya.

Mengutip akun resmi IKN Nusantara, setidaknya ada 5 cara yang harus dilakukan investor jika tertarik berinvestasi di IKN Nusantara. Berikut caranya: 

1. Penyampaian minat melalui pernyataan surat minat, disertai lokasi lahan yang diminati, kebutuhan data yang diperlukan, dan menjelaskan profil singkat perushaann.

Adapun untuk lokasi lahan yang diminati dan kebutuhan data yang diperlukan mengacu pada perincian rencana induk telah diterbitkan oleh badan otorita IKN Nusantara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
18 jam lalu

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

3 hari lalu

Tips MotionTrade: 3 Strategi Investasi Reksa Dana Hadapi Pasar Turun

3 hari lalu

BI Ungkap Aliran Modal Asing ke RI di 2026 Tembus 13,23 Miliar Dolar AS

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal