Ini Alasan JNE Lakukan Penguburan Beras Bansos 3,4 Ton di Depok

Heri Purnomo
Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Selain itu, Hotman mengatakan, penguburan beras bansos yang dilakukan pihak JNE merupakan sudah Hak dari pihak JNE. Hal tersebut dikarenakan beras yang sudah rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan meminta kembali kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI). 

"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan. Jadi, beras yang sudah rusak itu diganti oleh JNE dengan memotong honor yang didapatkan dari pengiriman tersebut," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Nasional
7 jam lalu

Daftar Harga Pangan 24 November 2025: Cabai-Telur Naik, Beras Turun

Nasional
5 hari lalu

Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

Nasional
5 hari lalu

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal