Ini Alasan Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun untuk Investor IKN

Riyan Rizki Roshali
Presiden Jokowi menyebut penawaran HGU 190 tahun kepada investor IKN telah sesuai Undang-undang IKN. (Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penawaran Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun. Jokowi menyebut, kebijakan itu telah sesuai Undang-undang IKN.

“Ya itu (penawaran HGU) sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Jokowi menambahkan, pemberian izin tersebut untuk menarik investasi ke proyek ibu kota baru sebesar-besarnya.

“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

Kepala Negara menuturkan, anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pramono Tawarkan 37 Proyek Jakarta ke Investor Dunia di New York, Nilainya 7 Miliar Dolar AS

11 hari lalu

MNC Sekuritas Hadirkan Fitur Baru Perubahan Data Pribadi dan Shareholder Lookup di MotionTrade Lite

12 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Melemah ke Rp17.696 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

12 hari lalu

Karhutla Meluas di Kalimantan Timur, 391 Hektare Lahan di Kawasan IKN Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal