Ini Alasan Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun untuk Investor IKN

Riyan Rizki Roshali
Presiden Jokowi menyebut penawaran HGU 190 tahun kepada investor IKN telah sesuai Undang-undang IKN. (Dok. Sekretariat Presiden)

“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya hal ini dapat mendatangkan investasi lebih banyak masuk ke ibu kota baru.

Melalui aturan tersebut, calon investor diberikan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut. 

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).

Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

MNC Sekuritas Perluas Layanan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabang Cipete

2 hari lalu

Karhutla Landa 458 Hektare Kawasan IKN, Pemadaman Masih Berlangsung

5 hari lalu

Karhutla Dekati IKN, Otorita Siapkan Water Bombing di 5 Titik Prioritas

6 hari lalu

BNPB Deteksi 61 Titik Panas di IKN dan Kaltim, 400 Hektare Lahan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal