Ini Alasan Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun untuk Investor IKN

Riyan Rizki Roshali
Presiden Jokowi menyebut penawaran HGU 190 tahun kepada investor IKN telah sesuai Undang-undang IKN. (Dok. Sekretariat Presiden)

Melalui aturan tersebut, calon investor diberikan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut. 

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).

Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 180 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Ciptadana Asset Management dan JPFA Meriahkan Acara MNC Sekuritas Corporate Forum 2026

Nasional
11 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Bisnis
14 hari lalu

Mau Portofolio Makin Optimal? Simak IG Live MNC Sekuritas: Tips Pilih Saham dari Update MSCI & Laporan Keuangan

Nasional
18 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal