Ini Alasan Menhub Larang Taksi Online Obral Tarif Promo

Okezone
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk taksi online. Dengan begitu, aplikator tidak bisa mengobral tarif promo kepada konsumennya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, tarif promo yang diberikan aplikator menggerus pendapatan pengemudi taksi online. Keberadaan tarif promo membuat pengemudi bekerja lebih lama, bahkan hingga 12 jam dalam sehari untuk menaikkan pendapatannya.

"Mestinya batas bawah ke atas, bukan batas bawah ke bawah (promo), kalau dikurangi, apalagi pendapatan dari si pengemudi. Kalau sekarang ini mereka enggak cukup uangnya, mereka bekerja lebih lama," kata dia di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dia menyatakan, bila tarif promo diberikan secara berlebihan, maka pengemudi akan kesulitan memenuhi kebutuhannya. Tak hanya kebutuhan hidup sehari-hari, mereka juga sulit untuk merawat kendaraannya.

"Berarti untuk mencukupi dirinya sendirinya enggak cukup, belum lagi perawatan yang lain, seperti ganti ban enggak ada," imbuhnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya usai Absen Pekan Lalu

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Nasional
9 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
10 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal