Ini Alasan Menhub Larang Taksi Online Obral Tarif Promo

Okezone
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Akibatnya, kualitas pelayanan yang diberikan pengemudi taksi online kepada konsumen menjadi turun. Selain pelayanan, faktor keamanan juga diragukan.

"Coba lihat taksi online dari pertama kali sampai sekarang kan lain, tidak dirawat, lebih dekil, pengemudinya lusuh-lusuh karena dia kerja lebih panjang," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menjelaskan, larangan pengenaan tarif promo tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Penetapan tarif bawah Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer sudah dihitung secara matang.

"Kan tarif sudah kita hitung dengan komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh satu industri yaitu ada komponen penyusutan, artinya rusak harus beli lagi, komponen bensin, perawatan bagian untuk supir, itu sudah pas. Ada komponen untung operator," tutur dia. (Yohana Artha Uly) 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya usai Absen Pekan Lalu

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Nasional
9 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
10 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal