Akibatnya, kualitas pelayanan yang diberikan pengemudi taksi online kepada konsumen menjadi turun. Selain pelayanan, faktor keamanan juga diragukan.
"Coba lihat taksi online dari pertama kali sampai sekarang kan lain, tidak dirawat, lebih dekil, pengemudinya lusuh-lusuh karena dia kerja lebih panjang," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menjelaskan, larangan pengenaan tarif promo tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Penetapan tarif bawah Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer sudah dihitung secara matang.
"Kan tarif sudah kita hitung dengan komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh satu industri yaitu ada komponen penyusutan, artinya rusak harus beli lagi, komponen bensin, perawatan bagian untuk supir, itu sudah pas. Ada komponen untung operator," tutur dia. (Yohana Artha Uly)