Ini Aturan Masuk Mal di Masa PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember

azhfar muhammad
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Simak aturan masuk mal di masa PPKM. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulis Inmendagri. 

Kemudian, pengelola mal harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
10 bulan lalu

Kiprah Perwira PHR Jaga Keandalan Operasi selama Libur Nataru

Buletin
11 bulan lalu

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Membeludak pada Libur Akhir Tahun

Buletin
11 bulan lalu

Kementerian Kesehatan Sediakan Posko Kesehatan di Libur Natal dan Tahun Baru

Buletin
11 bulan lalu

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Stasiun Senen Mulai Padat

Bisnis
11 bulan lalu

Libur Nataru, InJourney Airports Hadirkan Beragam Aktivitas Seru di Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal