Ini Aturan Masuk Mal di Masa PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember

azhfar muhammad
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Simak aturan masuk mal di masa PPKM. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun penerapan ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis Inmendagri terbaru dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (23/11/2021). 

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, pendatang dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. 

Selain itu, pengelola mal juga harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
10 bulan lalu

Kiprah Perwira PHR Jaga Keandalan Operasi selama Libur Nataru

Buletin
11 bulan lalu

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Membeludak pada Libur Akhir Tahun

Buletin
11 bulan lalu

Kementerian Kesehatan Sediakan Posko Kesehatan di Libur Natal dan Tahun Baru

Buletin
11 bulan lalu

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Stasiun Senen Mulai Padat

Bisnis
11 bulan lalu

Libur Nataru, InJourney Airports Hadirkan Beragam Aktivitas Seru di Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal