JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan biang kerok yang menyebabkan harga minyak goreng curah mahal di pasaran. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, namun pedagang belum ada yang mendapatkan harga tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, penyelewengan yang dilakukan oleh dua distributor (D1 dan D2) menjadi salah satu contoh kasus mahalnya harga minyak goreng curah.
Hal tersebut merupakan hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Satgas Pangan Polri ke dua distributor tersebut yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
"Pertama, pelanggaran repacking. Satgas Pangan Polri tadi menyebut, Distributor D1 melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 per jeriken atau Rp17.000 per liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken," ujar Febri di Jakarta, Kamis (14/4/2022).