Kedua, Febri menjelaskan bahwa ditemukan indikasi monopoli distribusi. Dia mengungkapkan, distributor (D1 dan D2), serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET.
"Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” kata dia.
Oleh sebab itu, Kemenperin meminta Kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, Febri menegaskan, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Demi kebaikan bersama, Kemenperin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini. Caranya, melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.