Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB

Dovana Hasiana
Ini jadwal dan syarat seleksi kompetensi PPPK teknis Kementerian PANRB. (Ilustrasi/Dok. KemenpanRB)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengumumkan jadwal dan lokasi seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis. 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023. Sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan pada 28-30 Maret 2023. Ini tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

“Pelamar PPPK Teknis yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” tulis surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB yang juga Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022 Rini Widyantini pada Kamis (9/3/2023)

Sementara itu, peserta seleksi wajib membawa dokumen persyaratan, yakni Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, membawa identitas pribadi berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

Nantinya, peserta dibagi berdasarkan jadwal dan lokasi pelaksanaan. Peserta dapat mengakses informasi selengkapnya melalui lampiran pada tautan berikut: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dan-seleksi-kompetensi-teknis-tambahan-pppk-teknis-di-lingkungan-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2022-jakarta-9-maret-2023 

Adapun Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara. Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring. Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.

Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Nasional
4 bulan lalu

Kementerian PANRB dan Kadin Teken Nota Kesepahaman, Upaya Transformasi Digital Pemerintahan

Nasional
6 bulan lalu

Kemenpan-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan untuk Kerja Lebih Santai!

Nasional
6 bulan lalu

Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal