Ini Jawaban Santai Jokowi Soal Gugatan Freeport

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo. (Foto: MPI/Rak Dwi Novianto)

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. 

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Presiden Prabowo: Hilirisasi Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Ingin Hidup Seribu Tahun lagi: Lihat Indonesia Jaya, Rakyat Makmur

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Targetkan Bangun Proyek Hilirisasi di 40 Titik Sepanjang Tahun Ini

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kebut Proyek Hilirisasi: Sudah Terlalu Lama Petani, Nelayan, Buruh Tidak Sejahtera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal