Ini Jawaban Santai Jokowi Soal Gugatan Freeport

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo. (Foto: MPI/Rak Dwi Novianto)

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. 

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

1 hari lalu

Luhut Kenang Perjuangan Hilirisasi Nikel: Dicibir, Ditekan dan Digugat ke WTO

2 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

7 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal