Ini Kriteria Perusahaan Padat Karya yang Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Dirjan PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri membeberkan kriteria perusahaan padat karya yang bisa potong gaji 25 persen.

Dia menuturkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. 

Menurutnya, pengurangan waktu kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. 

Sementara terkait penyesuaian upah, Putri mengatakan, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Nasional
11 hari lalu

Bagi-Bagi Proyek ke Rakyat Kecil, Prabowo Siapkan Dana Rp5,3 Triliun

Nasional
12 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Makro
17 hari lalu

Purbaya Ungkap Neraca Dagang Indonesia Tetap Kuat, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal