Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Galian Batu Andesit di Desa Wadas 

Athika Rahma
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebut galian tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, tidak memerlukan izin usaha pertambangan. (Foto: Dok.iNews.id)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ridwan.

Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
21 jam lalu

MNC Energy Investments Pastikan Seluruh Operasional Tambang Tak Gunakan Jalan Negara

Bisnis
23 jam lalu

Kinerja Operasional Solid di 2025, MNC Energy Investments Siap Akselerasi Produksi di 2026

Nasional
1 hari lalu

Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Kabur ke New York?

Seleb
2 hari lalu

Materi Tepi Jurang Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Ini Jadi Bukti Laporan Polisi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal