Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Galian Batu Andesit di Desa Wadas 

Athika Rahma
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebut galian tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, tidak memerlukan izin usaha pertambangan. (Foto: Dok.iNews.id)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ridwan.

Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Respons Perintah Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Tambang Nakal di Kawasan Hutan

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
12 hari lalu

Bahlil Jamin Stok Energi Nasional Aman, Masa Sulit telah Lewat?

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Perintahkan Bahlil Berantas Tambang Ilegal: Nggak Ada Kasihan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal