Ini Perbedaan Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021, Cek Kriterianya!

Jeanny Aipassa
Ilustrasi bantuan subsidi upah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ada perbedaan pada skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Tahun 2020 dan 2021. 

Dikutip dari @kemnaker, akun Instagram resmi Kemenaker, Kamis (12/8/2021), disebutkan ada perbedaan skema BSU tahun lalu dengan tahun ini. 

Perbedaannyaa tak hanya menyangkut besaran atau batasan maksimal persyaratan gaji penerima BSU, tetapi juga pada besaran dana, cakupan wilayah dan sektor, serta cara penyalurannya.  

Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021

Berikut kriteria yang membedakan skema BSU Tahun 2020 dan 2021 : 

Skema BSU Tahun 2020: 
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor bagi penerima (seluruh Indonesia)
3. Dana yang diterima sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp2,4 juta
4. Cara penyaluran dana BSU menggunnakan rekening peribadi penerima

Skema BSU Tahun 2021:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyarata batasan gaji/upah dibulatkan paling banyak sebesar UMP/UMK.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
2 bulan lalu

Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya

Buletin
3 bulan lalu

Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Beri Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal