JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ada perbedaan pada skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Tahun 2020 dan 2021.
Dikutip dari @kemnaker, akun Instagram resmi Kemenaker, Kamis (12/8/2021), disebutkan ada perbedaan skema BSU tahun lalu dengan tahun ini.
Perbedaannyaa tak hanya menyangkut besaran atau batasan maksimal persyaratan gaji penerima BSU, tetapi juga pada besaran dana, cakupan wilayah dan sektor, serta cara penyalurannya.
Berikut kriteria yang membedakan skema BSU Tahun 2020 dan 2021 :
Skema BSU Tahun 2020:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor bagi penerima (seluruh Indonesia)
3. Dana yang diterima sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp2,4 juta
4. Cara penyaluran dana BSU menggunnakan rekening peribadi penerima
Skema BSU Tahun 2021:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyarata batasan gaji/upah dibulatkan paling banyak sebesar UMP/UMK.