2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)
Selain itu, diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecualoi jasa pendidikan dan kesehatan).
3. Dana yang diterima sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp1 juta
4. Cara penyaluran dana BSU melalui 4 bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia.