Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS

Dita Angga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada setiap ASN yang terlibat kecurangan pada seleksi CPNS (Foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada setiap ASN yang terlibat kecurangan pada seleksi CPNS. Adapun dasar tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, setiap ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS akan diproses sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dia menyebut, sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan adalah disiplin berat.

“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala, kalau terlibat ini menjadi disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, sanksi disiplin berat pada PP 94/2021 terbagi menjadi tiga, di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
2 jam lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
23 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
1 hari lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal