Selain itu, Suharmen mengungkapkan jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan kanal LAPOR yang dimiliki BKN.
“Ini open 24 jam. Laporannya tentu saja bukan laporan dalam bentuk surat kaleng. Harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan sehingga laporan yang diterima bukan untuk memojokkan orang. Jadi ini yang perlu dilaporkan identitasnya dan potensi kecurangannya terjadi, titik lokasinya dimana terjadi. Ini sangat kami harapkan. BKN akan sangat menjaga kerahasiaan data pelapor,” kata dia.
Dia memastikan BKN akan menindaklanjuti laporan yang masuk pada kanal tersebut.
“Kanal ini terintegrasi dengan LAPOR yang dikelola KemenPANRB. Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti BKN, biasanya teman-teman di layanan publik di KemenPANRB akan membantu mengingatkan BKN untuk melakukan tindaklanjut,” ucapnya.