Ini Syarat Mengajukan Izin Usaha Berbasis Risiko, Makin Mudah Lho!

Advenia Elisabeth
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia resmi meluncurkan OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus 2021. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada 8 Agustus 2021, sehingga memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha. Sejak peluncuran OSS Berbasis Risiko, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menerbitkan sebanyak 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
“Data ini real, kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi dari sisi perizinan bisa teratasi,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot dalam diskusi bertema 'Perizinan Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko untuk Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional' secara daring, Kamis (26/8/2021).

Dia menuturkan, proses perizinan berusaha sudah diubah sesuai dengan tingkat risikonya, di mana untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB. Sementara untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha diminta menyiapkan NIB beserta sertifikat standar (SS). 

“Kalau untuk kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha cukup menyertakan NIB beserta sertifikat standar yang sudah terverifikasi terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga atau daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha hanya diminta menunjukkan NIB sebagai persyaratan untuk mempersiapkan kegiatan usahanya apakah itu pengadaan tanahnya, izin mendirikan bangunan, sampai persetujuan lingkungan,” tuturnya.

Setelah para pelaku usaha melengkapi persyaratan, kata Yuliot, mereka bisa mengajukan izin yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Lembaga (K/L) melalui sistem OSS berbasis risiko menggunakan komputer ataupun smartphone.  

“Dengan perizinan berusaha berbasis risiko ini seluruh perizinan urusannya dilakukan secara terintegrasi dan juga dilakukan secara online. Jadi enggak perlu lagi ribet seperti cara yang lama,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Nasional
3 bulan lalu

Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

Bisnis
6 bulan lalu

Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

Bisnis
11 bulan lalu

OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal