JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada 8 Agustus 2021, sehingga memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha. Sejak peluncuran OSS Berbasis Risiko, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menerbitkan sebanyak 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Data ini real, kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi dari sisi perizinan bisa teratasi,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot dalam diskusi bertema 'Perizinan Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko untuk Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional' secara daring, Kamis (26/8/2021).
Dia menuturkan, proses perizinan berusaha sudah diubah sesuai dengan tingkat risikonya, di mana untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB. Sementara untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha diminta menyiapkan NIB beserta sertifikat standar (SS).
“Kalau untuk kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha cukup menyertakan NIB beserta sertifikat standar yang sudah terverifikasi terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga atau daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha hanya diminta menunjukkan NIB sebagai persyaratan untuk mempersiapkan kegiatan usahanya apakah itu pengadaan tanahnya, izin mendirikan bangunan, sampai persetujuan lingkungan,” tuturnya.
Setelah para pelaku usaha melengkapi persyaratan, kata Yuliot, mereka bisa mengajukan izin yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Lembaga (K/L) melalui sistem OSS berbasis risiko menggunakan komputer ataupun smartphone.
“Dengan perizinan berusaha berbasis risiko ini seluruh perizinan urusannya dilakukan secara terintegrasi dan juga dilakukan secara online. Jadi enggak perlu lagi ribet seperti cara yang lama,” ucapnya.