Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencabut izin usaha 190 pengecer dan distributor pupuk nakal. Hal ini dilakukan karena para pengecer dan distributor tersebut terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).
“Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Amran menambahkan, ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya. Dia pun memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tuturnya.