JAKARTA, iNews.id - Sistem Online Single Submissin (OSS) memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk mengajukan izin usaha. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan, pelaku UMKM tidak dikenai biaya apapun dalam pembuatan izin usaha.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada (biaya) lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah, cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan, dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.
“Setelah kami tes, InshaAllah keberhasilan sistem ini sudah 83 persen, sementara 17 persen masih dilakukan penyesuaian,” ujarnya.