Bahlil: Pembuatan Izin Usaha Cukup Lewat OSS, Tak Ada Biaya

Rina Anggraeni
Menteri Bahlil mengatakan, pembuatan izin usaha tidak perlu biaya.

JAKARTA, iNews.id - Sistem Online Single Submissin (OSS) memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk mengajukan izin usaha. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan, pelaku UMKM tidak dikenai biaya apapun dalam pembuatan izin usaha. 

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada (biaya) lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah, cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dia menjelaskan, dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.

“Setelah kami tes, InshaAllah keberhasilan sistem ini sudah 83 persen, sementara 17 persen masih dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

19 jam lalu

Bahlil bakal Tawarkan 7 Proyek PLTS ke Swasta, Ini Daftar Lokasinya

1 hari lalu

Kelakar Bahlil di Bali: Presiden Ketum Gerindra, Menteri Ketum Golkar, PLTS di Kandang Merah

24 jam lalu

IFA 2026  Archipelago Kalimantan Selatan 2026 Suguhkan Koleksi Modest Fashion Next Level!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal