JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberi tanggapan seusai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya.
Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK, namun masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil," kata Syarif, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Syarif menjelaskan, Antam telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa.
Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. "Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan," ungkapnya.