Ini Tanggapan Antam Usai MA Tolak PK Sengketa 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya

Dinar Fitra Maghiszha
Gedung Kantor PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. (Foto: dok iNews)

Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Antam terkait sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said, pada 12 September 2023. Penolakan PK tersebut, dilakukan Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/9).

Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Simak Daftar Selengkapnya dari Ukuran Terkecil

Nasional
6 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2,305 Juta, Pecah Rekor Lagi!

Bisnis
11 jam lalu

Harga Emas Terus Meroket hingga Pecah Rekor, Begini Prospek Saham Antam 

Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Berapa Termurah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal