Ini Tanggapan Antam Usai MA Tolak PK Sengketa 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya

Dinar Fitra Maghiszha
Gedung Kantor PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. (Foto: dok iNews)

Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Antam terkait sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said, pada 12 September 2023. Penolakan PK tersebut, dilakukan Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/9).

Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Harga Emas Antam 29 Desember 2025 Turun, Termurah Dijual Rp1.348.000

Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Pegadaian Naik lagi di Akhir Tahun, Cek Rinciannya

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam 27 Desember 2025 Cetak Rekor Lagi! Dijual Rp2,6 Juta per Gram

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp13.000, Tembus Rp2,58 Juta per Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal