Ini Tanggapan Manajemen GoTo Terkait Gugatan Rp2 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha
Manajemen GoTo Group memberikan tanggapan perihal gugatan PT Terbit Financial Technology terkait masalah merek 'GOTO'. (Foto: Istimewa)

Dalam gugatannya, pihak penggugat mengatakan bahwa merek 'GOTO', 'goto' dan 'goto financial' memiliki persamaan dengan merek milik mereka yang dikatakan telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor:  IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar tergugat sebesar Rp2,08 triliun.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat," ungkap penggugat.

Kuasa Hukum penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar Gojek-Tokopedia menghentikan seluruh penggunaan merek GOTO dan variasinya.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini," jelasnya.

Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek 'GOTO' dan segala variasinya oleh tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek 'GOTO' dan variasinya.

"Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," lanjutnya.

Pihak penggugat juga menuntut agar putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi, serta meminta tergugat untuk membayar biaya perkara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Nasional
1 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, GoTo Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Ini Driver Ojol yang Bertemu Gibran, Terdaftar Jadi Mitra sejak 2015

Nasional
2 bulan lalu

Gojek Ungkap Sosok Perwakilan Ojol yang Hadir dalam Pertemuan dengan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal