JAKARTA, iNews.id - Manajemen GoTo Group angkat suara perihal gugatan PT Terbit Financial Technology terkait masalah merek 'GOTO' senilai Rp2 triliun. Diketahui, GoTo yang merupakan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) tersebut mendapat gugatan lantaran merek 'GoTo' dinilai memiliki persamaan.
Corporate Affairs GoTo Group, Astrid Kusumawardhani menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ujar Astrid kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/11/2021).
Astrid menambahkan, merek GoTo milik mereka telah didaftarkan kepada lembaga terkait. Pihaknya menjamin bakal terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Seperti diketahui, perusahaan teknologi hasil merger antara Gojek dan Tokopedia yakni GoTo Group mendapat gugatan terkait masalah merek 'Goto' oleh PT Terbit Financial Technology senilai Rp2,08 triliun.
Adapun gugatan ini dikirimkan perusahaan melalui kuasa hukum atas nama Mochammad Fatoni, S.H., kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (1/11/2021).
Gugatan ditujukan kepada dua pihak yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan PT Tokopedia.