Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Selain itu, pemerintah mengimbau perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Adapun, instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.