Insentif PPnBM Dorong Penjualan Mobil Naik 68 Persen

azhfar muhammad
Insentif PPnBM dorong penjualan mobil naik 68 persen.

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diberikan pemerintah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan.

“Melalui kebijakan pemerintah, yaitu PPnBM cukup mendorong penjualan kendaraan di Indonesia,” kata dia dalam pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di kawasan ICE BSD City, tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). 

Adapun kenaikan penjualan cukup signifikan terhadap kendaraan yang mendapat insentif PPnBM. Peningkatan penjualan kendaraan sejak awal tahun hingga bulan lalu mencapai 68 persen dibanding tahun sebelumnya. 

“Pada periode Januari-Oktober 2012 dibandingkan periode yang sama tahun 2020 tercatat kenaikan penjualan domestik hingga 68 persen,” ujarnya, 

Sampai saat ini Gaikindo mencatat, masih terjadi antrean pemesanan kendaraan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan, pemerintah telah menganggarkan insentif PPnBM untuk mobil pada tahun ini sebesar Rp2,99 triliun. 

"Untuk realisasi sudah Rp1,73 triliun dan dinikmati oleh 6 pabrikan merek mobil," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Mobil
4 hari lalu

Penjualan Mobil LCGC Naik pada Oktober 2025, Ini yang Mendominasi

Mobil
7 hari lalu

10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!

Mobil
8 hari lalu

Masih Bertengger di Posisi Kedua, Penjualan Daihatsu Oktober 2025 Tembus 12.196 Unit 

Mobil
10 hari lalu

10 Mobil Terlaris di Indonesia Oktober 2025, BYD Atto 1 Runtuhkan Dominasi Kijang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal