JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pencairan anggaran Tunjangan Kinerja (tukin) bagi instansi yang belum mereformasi birokrasi. Instansi yang dimaksud meliputi Kementerian dan Lembaga (K/L), serta pemerintah daerah.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai visi-misi dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua instansi wajib mereformasi birokrasi. Hal itu meliputi, penyederhanaan birokrasi, pemangkasan struktur organisasi dan pengalihan jabatan.
"Ini dalam konteks arahan Bapak Presiden (Jokowi) yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon III, eselon IV dan jabatan fungsional. Saya kira ini juga harus kita cermati secara bersama," ujar Tjahjo dalam Webinar, Senin (22/6/2020).
Karena itu, Tjahjo telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda pencairan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, atau daerah yang belum menjalankan anjuran Kepala Negara tersebut.
"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN," ujarnya.
Reformasi birokrasi, lanjut Tjahjo, merupakan penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat perizinan agar investasi agar berjalan baik. Hal itu akan berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan, dengan konsep itu, kepercayaan masyarakat semakin kuat karena adanya percepatan pelayanan birokrasi bagi masyarakat. "Pemerintah sudah sejak November (2019) memulai proses penyederhanaan birokrasi, dengan mempelajari kegiatan serupa di negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel)," ucapnya.