Instansi Tak Pangkas Eselon, Tunjangan Kinerja PNS Akan Ditunda

Suparjo Ramalan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diusulkan untuk menunda pencairan anggaran Tunjangan Kinerja (tukin) bagi instansi yang belum mereformasi birokrasi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pencairan anggaran Tunjangan Kinerja (tukin) bagi instansi yang belum mereformasi birokrasi. Instansi yang dimaksud meliputi Kementerian dan Lembaga (K/L), serta pemerintah daerah. 

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai visi-misi dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua instansi wajib mereformasi birokrasi. Hal itu meliputi, penyederhanaan birokrasi, pemangkasan struktur organisasi dan pengalihan jabatan.

"Ini dalam konteks arahan Bapak Presiden (Jokowi) yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon III, eselon IV dan jabatan fungsional. Saya kira ini juga harus kita cermati secara bersama," ujar Tjahjo dalam Webinar, Senin (22/6/2020). 

Karena itu, Tjahjo telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda pencairan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, atau daerah yang belum menjalankan anjuran Kepala Negara tersebut. 

"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN," ujarnya. 

Reformasi birokrasi, lanjut Tjahjo, merupakan penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat perizinan agar investasi agar berjalan baik. Hal itu akan berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Bahkan, dengan konsep itu, kepercayaan masyarakat semakin kuat karena adanya percepatan pelayanan birokrasi bagi masyarakat. "Pemerintah sudah sejak November (2019) memulai proses penyederhanaan birokrasi, dengan mempelajari kegiatan serupa di negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel)," ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal