Instruksi Presiden: Naik Haji, Urus SIM-STNK, Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, membuat SIM dan STNK, bahkan untuk jual beli tanah.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
38 menit lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

1 jam lalu

Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Pakai Baju Adat Bali

2 hari lalu

DPD Juluki Jokowi Bapak Infrastruktur, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal