Instruksi Presiden: Naik Haji, Urus SIM-STNK, Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Athika Rahma
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi kutipan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

3 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

3 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal