Investor Asing di IKN Bisa Dapat Golden Visa, Syaratnya Minimal Investasi Rp78 Miliar!

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi golden visa untuk investor asing di IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit 5.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit 10.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
16 hari lalu

IKN Dapat Dana Hibah Rp41,96 Miliar dari AS untuk Bangun Infrastruktur Smart City

Nasional
20 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
28 hari lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal