JAKARTA, iNews.id - Sejak Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.
Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.
Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.
“Saya sendiri secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya kecil,” ucap Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, dalam iNews Malam ‘Gejolak Pasar Saham karena FCA’, dikutip Minggu (16/5/2024).
Namun Michael menyoroti mekanisme perdagangan PPK yang menggunakan skema full periodic call auction (FCA) dipandang menghambat aktivitas transaksi. Diketahui dalam FCA, order book perdagangan saham tidak menampilkan bid dan offer saham, diganti dengan Indikative Equilibrium Price (IEP) dan Indikative Equilibrium Volume (IEV).