JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). Perseroan yang bergerak di bidang konstruksi itu, memang masuk daftar BUMN yang merugi dan bakal ditutup Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, lanhkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi, Senin (18/7/2022).
Yudi mengungkapkan, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. "Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata Yudi.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya, sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi. "Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN) kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan," ujar Arya.