Istaka Karya Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan?

Suparjo Ramalan
Gedung PT Istaka Karya (persero). (Foto: dok iNews)

Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).

Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).

"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," ungkap Arya.

Berdasarkan UU No 39/2014, bidang usaha ekstraksi minyak kelapa sawit (pabrik kelapa sawit penghasil CPO) dengan KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) masih merupakan kewenangan pembinaan Kementerian Pertanian, yang diakomodasi melalui penerbitan Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi Pengolahan (IUP-P).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

7 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

12 hari lalu

Danantara Pangkas 250 BUMN, Prabowo: Biaya yang Diselamatkan Rp50 Triliun

15 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal