Istaka Karya Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan?

Suparjo Ramalan
Gedung PT Istaka Karya (persero). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). Perseroan yang bergerak di bidang konstruksi itu, memang masuk daftar BUMN yang merugi dan bakal ditutup Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, lanhkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi, Senin (18/7/2022). 

Yudi mengungkapkan, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. "Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata Yudi. 

Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya, sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi. "Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN) kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan," ujar Arya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun, Tumbuh 17,79% di April 2026

Nasional
2 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Merger BUMN Karya Molor ke Kuartal IV 2026

Nasional
8 hari lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

Bisnis
10 hari lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal