JAKARTA, iNews.id - Emiten tambang, PT SMR Utama Tbk (SMRU) melaporkan dampak dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Delta Samudera, yang merupakan anak usaha perseroan.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/BKPM telah mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara, pada 15 Februari 2022. PT Delta Samudera berada dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen PT SMR Utama menyatakan pencabutan IUP PT Delta Samudera oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi berdampak pada kinerja keuangan perseroan.
"Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan," tulis Corporate Secretary PT SMR Utama Tbk, Arief Novialdy, Senin (28/2/2022).
Menyusul pencabutan IUP itu, lanjutnya, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Arief menjelaskan, PT Delta Samudera telah melayangkan surat keberatan atas pencabutan IUP tersebut kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM.
Surat keberatan dengan nomor 003/DS-DIR/2022 telah disampaikan pada 15 Februari 2022. Perseroan sedang menunggu tindak lanjut dari Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM.