Sementara itu, setiap kreditur atau pihak yang memiliki tagihan terhadap masing-masing perusahaan, dapat mengajukan keberatannya atas rencana pengambilalihan di masing-masing perusahaan secara tertulis kepada masing-masing perusahaan dengan alamat resmi perusahaan dan jangka waktu 14 hari kalender setelah tanggal pengumuman, pada 30 November 2021.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut, masing-masing perusahaan tidak menerima keberatan apapun, maka rencana pengambilalihan dianggap telah disetujui.
Saat ini, konsolidasi pendirian Holding BUMN Industri Pertahanan terus digodok Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Konsolidasi tidak saja dilakukan antar-BUMN di sektor pertahanan, namun juga menyasar industri pertahanan negara lain.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengumumkan kerja sama antara PT Pindad (Persero) dengan Holding Qatar, Barzan. Kolaborasi antara BUMN Qatar itu dengan Pindad adalah untuk memajukan industri pertahanan dalam negeri.
"Alhamdulillah, dalam pertemuan ini Barzan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Pindad untuk memajukan industri pertahanan Indonesia. Barzan menyatakan bahwa kerja sama ini nantinya bukan hanya bisnis, namun juga mencakup alih teknologi dan pengembangan SDM Pindad agar dapat bersaing dalam rantai nilai global," ujar Erick Thohir, Senin (8/11/2021).