Namun, kata Riswanda, tingkat pengetahuan responden terhadap RUU Cipta Kerja tergolong rendah yakni 20,7 persen. Padahal, 80 persen responden mendengar adanya rancangan aturan tersebut.
Sebanyak 85 persen dari mereka yang mengetahui setuju bahwa penciptaan lapangan kerja perlu dilakukan dengan mempermudah syarat investasi dan pendirian usaha.
"Sebanyak 84 persen responden juga mendukung penyederhanaan regulasi yang berbelit-belit dan mempersulit investasi. Tercatat, 73 persen responden juga menganggap tingkat kesulitan memulai usaha di Indonesia cukup tinggi," kata Riswanda.
Cyrus Network melaksanakan survei pada 16-20 Juli 2020. Penelitian dilakukan secara tatap muka pertama dengan mencuplik 1.230 responden dan tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Margin of error dari survei ini plus minus 2,85 persen.